Sikap Prabowo Soal Forum Purnawirawan TNI Minta Copot Gibran

Redaksi23.com.Jakarta–Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap resmi Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pencopotan Pejabat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Dalam keterangannya kepada media, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati semua aspirasi, termasuk usulan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI. Namun, sebagai kepala negara, Prabowo tetap berpegang teguh pada prinsip dasar pemerintahan, yakni pembagian kekuasaan (trias politica) yang membatasi kewenangan eksekutif.

“Presiden Prabowo menghormati semua usulan yang disampaikan, namun keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi,” ujar Wiranto, Sabtu (26/4/2025).

Wiranto menekankan bahwa dalam negara demokrasi yang menganut prinsip trias politika, setiap cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki peran serta batasan masing-masing. Oleh karena itu, tindakan apapun terhadap jabatan konstitusional seperti Wakil Presiden tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Prinsip pembagian kekuasaan harus dijaga. Jangan sampai perbedaan pendapat justru memicu kegaduhan dan mengganggu persatuan nasional,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan posisi Presiden Prabowo yang tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, sekaligus mengutamakan stabilitas politik dan keamanan nasional di tengah dinamika aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan yang meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi keberadaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Desakan tersebut berlandaskan sejumlah pertimbangan politik dan etika yang mereka nilai penting untuk diperhatikan.

Meski demikian, pemerintah saat ini menegaskan bahwa langkah-langkah konstitusional dan aturan perundang-undangan akan menjadi pedoman utama dalam menyikapi segala dinamika politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top