IMG 5948

Polres Sumbawa Barat Gagalkan Pesta Sabu Tiga Remaja di KTC Taliwang

Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan rencana pesta sabu yang akan dilakukan tiga remaja di kawasan Lingkungan KTC, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) dini hari dalam patroli rutin yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, dalam rilis resminya Jumat (25/4/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari patroli yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna.

“Saat melakukan patroli pukul 00.15 Wita, tim melihat tiga remaja nongkrong di trotoar dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika tim mendekat, salah satu dari mereka tampak membuang benda ke tanah dan menutupinya dengan kaki,” ungkap Zulkarnain.

Setelah dilakukan pemeriksaan, benda yang dibuang tersebut terbukti berisi narkotika jenis sabu.

Ketiga remaja yang diamankan adalah YS alias UY (21 tahun), warga Kelurahan Kuang, BJ alias BG (22 tahun), warga Kelurahan Bugis dan EF alias E (23 tahun), warga Kelurahan Telaga Bertong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu seberat 0,30 gram tersebut merupakan milik BJ alias BG yang dibeli secara patungan bersama YS alias UY seharga Rp200 ribu. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama.

Namun, sebelum sempat digunakan, EF alias E bergabung dan ikut dalam rencana penggunaan sabu dengan mengganti uang kepada YS. Selanjutnya, YS diminta membeli sabu lagi dari seorang pria bernama DK, warga Kelurahan Sampir, yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.

“Ketiga remaja ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat,” tegas Kapolres.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja, guna menjaga masa depan generasi muda di wilayah hukum mereka.

Back To Top