Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Tim gabungan dari Kapal Polisi (KP) Kutilang – 5005 dan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB berhasil menggagalkan upaya distribusi bahan peledak ilegal berupa 50 batang detonator yang diduga akan digunakan untuk praktik illegal fishing atau penangkapan ikan secara destruktif.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025), di sebuah warung makan di kawasan SPBU Jalan By Pass Sumbawa. Terduga pelaku berinisial NM diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti detonator yang sangat berbahaya.
“Terduga pelaku NM kita tangkap saat tengah menunggu pembeli. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda NTB, AKBP Kurniawadin, didampingi Komandan Kapal KP Kutilang, AKP Capt. Ilvan Tomachlin.
Menurut Ilvan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terkait dugaan transaksi jual beli bahan peledak ilegal. Barang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan yang berdampak buruk terhadap ekosistem laut.
“Barang bukti yang kami sita berupa 50 batang detonator siap pakai. Ini menunjukkan adanya rencana besar melakukan illegal fishing,” jelas Ilvan.
Atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin tersebut, NM kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan bahan peledak. Jika terbukti, terduga pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Kepemilikan bahan berbahaya ini sangat serius. Selain mengancam keselamatan jiwa, juga berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegas AKBP Kurniawadin.
Polda NTB menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dari praktik penangkapan ikan dengan metode yang merusak.
“Kami akan memberikan atensi khusus terhadap kasus seperti ini. Laut kita harus dilindungi demi keberlangsungan generasi masa depan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak di wilayah NTB.