Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Emas Senilai Rp160 Juta di Lombok Tengah

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Emas Senilai Rp160 Juta di Lombok Tengah

Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Seorang pria berinisial MDDN (19), yang diketahui sebagai residivis kasus kriminal, kembali diamankan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus perampokan perhiasan emas senilai Rp160 juta di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolsek Praya, AKP Susan V Sualang, dalam keterangan resminya pada Kamis (24/4/2025), menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (22/4/2025) sekitar pukul 20.20 Wita. Korban, Baiq Nurhayati, saat itu sedang sendirian di rumah ketika pelaku menyusup dan merampas perhiasan yang dikenakannya.

“Korban ditemukan oleh menantunya, Alpha Auriga, dalam kondisi ketakutan dan mengalami luka memar di pelipis kanan serta pergelangan tangan,” ungkap AKP Susan.

Keterangan korban menyebutkan bahwa pelaku masuk secara paksa dan langsung menyerang untuk kemudian merampas perhiasan yang terdiri dari empat gelang emas masing-masing 20 gram dan satu cincin emas seberat 6 gram.

Perampokan yang merugikan korban hingga Rp160 juta ini segera dilaporkan ke Mapolsek Praya. Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi dan menelusuri jejak pelaku.

Tak berselang lama, keberadaan MDDN berhasil dilacak ke wilayah BTN Puyung, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Ia diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Petugas menghadangnya dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat gelang dan satu cincin emas yang merupakan hasil curian,” jelas AKP Susan.

MDDN yang sempat menghindari kejaran polisi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dalam proses interogasi. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Praya guna menjalani proses hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang melibatkan residivis muda di wilayah Lombok Tengah.

“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus lain,” tambah AKP Susan.

Kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi kejahatan yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan lanjut usia yang tinggal seorang diri di rumah.

Back To Top