Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB). – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini kerap menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pengurusan visa, hingga keperluan lembaga pemerintahan.
Memasuki tahun 2025, proses pembuatan SKCK kini semakin praktis dan mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Polri melalui aplikasi Super Apps Presisi (PlayStore dan App Store). Meski begitu, masyarakat tetap memiliki opsi untuk membuat SKCK secara manual melalui kantor kepolisian setempat.
Berikut panduan lengkap syarat, cara pembuatan, dan biaya resmi SKCK terbaru tahun 2025 yang dirangkum dari laman resmi Polri.
Syarat Pembuatan SKCK 2025
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir, ijazah, surat kenal lahir, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lainnya bagi pemohon yang belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, berlatar merah, berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka secara utuh
- Kartu BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif
- NPWP (jika ada)
Cara Membuat SKCK 2025
1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi Polri
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Play Store atau App Store
- Registrasi dengan mengisi data diri, unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP
- Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”
- Isi kebutuhan SKCK dan data domisili
- Pilih metode pembayaran (BRI Virtual Account)
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email
- Bawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili untuk mencetak SKCK
2. Langsung ke Kantor Polisi (Polsek/Polres)
- Datang langsung ke Polsek atau Polres terdekat dengan membawa dokumen
- Isi formulir pengajuan SKCK
- Serahkan semua syarat yang diminta ke loket SKCK
- Ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Lakukan pembayaran di loket
- Tunggu SKCK dicetak dan diserahkan
Biaya & Waktu Pembuatan SKCK
- Biaya resmi: Rp30.000
- Masa berlaku: 6 bulan sejak diterbitkan
- Waktu pembuatan: 5 hingga 15 menit jika dokumen lengkap
- SKCK yang telah habis masa berlaku bisa diperpanjang dengan proses serupa
Catatan: Meski pendaftaran dapat dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi sesuai domisili.