Beli Ganja Lewat Instagram, Mahasiswa di Mataram Ditangkap Bersama Tiga Temannya

Beli Ganja Lewat Instagram, Mahasiswa di Mataram Ditangkap Bersama Tiga Temannya

Redaksi23.com.Mataram, NTB — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan empat orang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, termasuk seorang mahasiswa semester akhir berinisial MMF (22) yang diduga sebagai pelaku utama dalam upaya pengedaran barang haram tersebut di lingkungan kampus.

Penangkapan ini bermula dari laporan terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dari Malang, Jawa Timur, dengan keterangan isi berupa pakaian. Namun setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi ganja kering seberat 422,45 gram.

“Dari hasil interogasi, MMF mengaku membeli ganja tersebut untuk diedarkan di kalangan mahasiswa,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (28/4/2025).

Modus Kiriman Disamarkan

Paket ganja tersebut dikirim ke rumah BEJ, namun mencantumkan nomor telepon ECM, pacar MMF. Meski sempat disebut terlibat, polisi memastikan BEJ tidak mengetahui isi paket, dan tidak ditemukan barang bukti di rumahnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MMF mengaku memesan ganja melalui temannya RG, yang membantunya mendapatkan barang dari jaringan di Kediri, Jawa Timur. Untuk membiayai pembelian tersebut, MMF bahkan menggadaikan laptopnya seharga Rp5 juta.

Jaringan Digital dan Perantara Sosial Media

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pemesanan dilakukan secara daring, tepatnya melalui media sosial Instagram, dengan RG sebagai perantara pembelian. Dari hasil penggeledahan di rumah MMF dan RG, ditemukan klip plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas ganja sebelum diedarkan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa MMF, ECM, dan BEJ negatif narkoba, sementara RG positif menggunakan ganja. Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi peringatan serius, terutama terhadap penyalahgunaan jalur digital sebagai sarana transaksi narkotika,” ujar AKP Bagus.

Ancaman Hukuman

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MMF dan RG berpotensi dijerat dengan Pasal 111 atau 114 terkait kepemilikan dan peredaran, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top