Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Motor Sadis di Belo, Satu Lainnya Masih Buron

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Motor Sadis di Belo, Satu Lainnya Masih Buron

Redaksi23.com.Bima, NTB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MG (18), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MG diduga kuat sebagai pelaku perampasan sepeda motor disertai ancaman senjata tajam yang terjadi sehari sebelumnya di Desa Sakuru. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Resmob Polres Bima melakukan penyelidikan intensif selama 24 jam, menindaklanjuti laporan korban berinisial MF (17), remaja asal Desa Sakuru.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya. Satu pelaku lainnya telah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, korban bersama dua temannya dalam perjalanan pulang menuju Desa Sakuru. Di tengah jalan, tepatnya di kawasan antara Desa Baralau, mereka dihadang oleh MG dan seorang rekannya yang mengendarai sepeda motor.

MG kemudian mengeluarkan sebilah parang dan menodong korban. Karena takut, korban dan temannya melarikan diri, meninggalkan motor yang masih dalam kondisi menyala. Pelaku pun membawa kabur motor korban, yang diperkirakan senilai Rp18 juta.

Korban yang sempat melihat wajah pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bima.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Tim Resmob yang mendapat informasi keberadaan MG langsung melakukan penggerebekan di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu. MG berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bima.

Dalam interogasi awal, MG mengaku melancarkan aksi kejahatannya bersama satu rekannya, yang saat ini masih buron. Polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Pelaku dikenal sadis dan tidak segan melukai korban. Beruntung dalam kasus ini korban berhasil selamat,” tambah AKP Malik.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Saat ini, MG telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Bima juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pelaku kejahatan.

“Kami minta kerja sama masyarakat dalam menuntaskan kasus ini. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” tegas Kasatreskrim.

Back To Top