Redaksi23.com.Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). – Menanggapi rencana aksi unjuk rasa besar-besaran terkait percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) pada Kamis (15/5), pemerintah dan pihak pengelola pelabuhan memastikan bahwa operasional Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa Barat tetap berjalan seperti biasa.
General Manager ASDP Pelabuhan Kayangan, Heru Wahyono, menegaskan bahwa kedua pelabuhan tersebut merupakan objek vital nasional dan tidak akan ditutup, terlepas dari adanya aksi massa.
“Ini (pelabuhan) intinya objek vital. Masalah pelayanan akan tetap dibuka,” ujar Heru saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (14/5).
Ia menambahkan bahwa pihak ASDP tetap akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna jasa pelayaran, dan telah melakukan koordinasi internal untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan di lapangan.
“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan di luar pelabuhan, itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kita tetap layani penumpang dan kapal seperti biasa,” tegasnya.
28 Armada Tetap Siaga, Aktivitas Pelabuhan Normal
Saat ini, rute penyeberangan Kayangan–Poto Tano dilayani oleh 28 kapal, dua di antaranya milik ASDP dan sisanya milik swasta. Setiap hari, 10 kapal beroperasi secara bergiliran, menjamin kelancaran distribusi logistik dan mobilitas masyarakat antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
ASDP memastikan bahwa seluruh petugas pelabuhan tetap siaga dan menjalankan tugas seperti biasa. Sebagaimana ketentuan undang-undang, aksi demonstrasi dilarang dilakukan di area objek vital nasional, termasuk pelabuhan.
Pemprov NTB Tegaskan Tak Ada Penutupan Akses Transportasi
Senada dengan ASDP, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB, Lalu Moh. Faozal, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada alasan untuk menutup akses transportasi di dua pelabuhan tersebut.
“Sejauh ini nggak ada hal yang mengharuskan akses transportasi untuk ditutup. Operasional pelabuhan harus tetap berjalan,” katanya.
Faozal menambahkan bahwa unjuk rasa terkait PPS boleh saja dilakukan, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Imbauan Aksi Damai Tanpa Gangguan Publik
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun tetap mengimbau agar tidak dilakukan di fasilitas publik seperti pelabuhan.
“Penyampaian aspirasi itu dijamin undang-undang, tapi harus dilakukan dengan bertanggung jawab, tidak boleh sampai mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Yusron juga mengingatkan bahwa pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa masih terbentur moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pengaturan dan pembentukan DOB ada di tangan pemerintah pusat. Bukan wewenang pemerintah daerah,” tandasnya.
Dengan berbagai langkah preventif dan koordinasi yang telah dilakukan, pemerintah dan ASDP berharap kegiatan pelabuhan tetap berjalan lancar, serta aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan aman dan tertib.