Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung, Terdakwa Kekerasan Seksual di NTB

Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung, Terdakwa Kekerasan Seksual di NTB

Redaksi23.com.Mataram, (NTB) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dalam sidang putusan yang digelar Selasa siang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lebih dari satu korban, dalam lebih dari satu kejadian.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama,” ucap hakim saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Mataram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar denda tersebut. Vonis tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Putusan hakim ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara. Namun demikian, majelis hakim sependapat dengan jaksa dalam menyatakan perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer.

>Baca Juga : Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual 

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa psikologis korban mengalami trauma mendalam sebagai akibat dari perbuatan terdakwa. Selain itu, kasus ini turut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Namun, terdapat pula hal yang meringankan. Hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda dan sikapnya yang sopan serta kooperatif selama persidangan, sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa tindak kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak ditoleransi oleh sistem hukum Indonesia, sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top