IMG 6178

Polisi Usut Pernikahan Dini Siswi SMP di Lombok Tengah, LPA Akan Laporkan Pihak Terlibat

Redaksi23.com.Lombok Tengah, (NTB) – Kasus pernikahan anak kembali mengemuka dan mengundang kecaman luas. Seorang gadis berusia 15 tahun, berinisial Y yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, menikah dengan prosesi adat Sasak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video pernikahan ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap masih maraknya praktik pernikahan di bawah umur.

Dalam video yang beredar, Y tampak mengenakan busana pengantin adat Sasak dan diarak dalam prosesi tradisional lengkap dengan iringan musik tradisional. Meskipun disajikan sebagai bagian dari adat dan budaya, tindakan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan anak di bawah usia 18 tahun.

Menanggapi hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melalui Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), langsung bergerak melakukan identifikasi dan pendalaman.

“Kami sedang melakukan identifikasi bersama LPA dan UPTD PPA Lombok Tengah,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Jumat (23/5/2025).

Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah untuk mengumpulkan data dan bukti awal.

Dugaan tindak pidana dalam bentuk pembiaran pernikahan anak menjadi fokus utama penyelidikan. Kepolisian menegaskan bahwa tradisi tidak boleh melanggar hukum, apalagi menyangkut masa depan anak-anak.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa ini dan berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Atas nama kemanusiaan, kami akan bergerak. Ini bukan sekadar adat. Jika dibiarkan, praktik pernikahan anak akan semakin marak,” tegas Joko.

Ia menambahkan bahwa LPA Mataram berencana melaporkan orang tua Y dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut karena dianggap telah melakukan pembiaran atas tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top