Redaksi23.com.Mataram, (NTB). – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan WJ, seorang dosen cabul di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Made Pujawati, dalam keterangan persnya di Mapolda NTB, Jumat (23/5/2025).
“Hari ini tanggal 23 Mei 2025, kami telah menaikkan status WJ dari saksi menjadi tersangka,” tegas AKBP Puja.
Penyidik telah memeriksa lima korban serta dua saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen posisi WJ di UIN serta barang-barang yang merupakan pemberian kepada para korban.
“Kami juga menyita bukti percakapan digital antara tersangka dan korban, serta melakukan pengecekan TKP dan rekonstruksi kronologi kejadian,” tambahnya.
WJ kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB dan sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan guna pelimpahan ke Kejaksaan,” lanjut AKBP Puja.
Dosen cabul ini dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C atau A, serta diberatkan dengan Pasal 15 huruf B atau E, karena jumlah korban lebih dari satu.
Sementara itu, Kuasa hukum WJ, Abdul Fatah Muzakir, menyatakan pihaknya menyerahkan penuh proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami ikuti proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif,” ujarnya saat dihubungi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 20 Mei 2025, dan berdasarkan informasi, dugaan pelecehan oleh WJ berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Tujuh korban sejauh ini telah melapor, terdiri dari alumni dan mahasiswi aktif UIN Mataram.