Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram terus bergulir. Terbaru, hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengungkap modus manipulatif yang digunakan pelaku berinisial W, yakni mengaku sebagai sosok “ayah batin” kepada mahasiswi di Ma’had al-Jamiah.
Informasi ini terungkap dari sejumlah keterangan korban dan saksi yang sebelumnya telah diperiksa, serta diperkuat melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan asrama kampus. Dalam modusnya, pelaku memanfaatkan posisi strategisnya sebagai pengurus Ma’had untuk membangun relasi kuasa berbasis kepercayaan spiritual terhadap korban.
“Pelaku menyamar sebagai figur ayah batin, mendekati korban secara emosional dan perlahan mengarahkan mereka untuk tunduk terhadap kehendaknya,” ungkap Joko Jumadi, Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, yang mendampingi para korban.
Baca Juga : 7 Mahasiswi Jadi Korban, Polisi Rekonstruksi Pelecehan Seksual di UIN Mataram
Baca Juga : Oknum Dosen Cabul Labrak Mahasiswi UIN Mataram yang Laporkan Dirinya ke Polisi
Salah satu cara pelaku menjalankan aksinya adalah dengan mengajak korban tidur di salah satu ruangan kampus, lalu melakukan tindakan tidak senonoh. Ironisnya, aksi tersebut sempat disaksikan oleh mahasiswi lain yang juga tinggal di Ma’had, yang kini menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Modus ini dinilai sangat licik karena menyasar korban dengan latar belakang penerima beasiswa, yang memiliki keterikatan dan ketergantungan tinggi pada sistem kampus. Dengan dalih bimbingan moral dan spiritual, pelaku menciptakan suasana manipulatif yang memudahkan pelaksanaan aksinya.
Polda NTB sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, dengan jumlah korban yang teridentifikasi sebanyak tujuh orang, meski baru tiga korban yang secara resmi memberikan keterangan lengkap. Pihak kepolisian juga telah membuka ruang bagi korban lain untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut pelanggaran etika dan moral dalam lingkungan akademik yang semestinya aman bagi mahasiswa,” ujar Joko.
Saat ini, penyidik terus menggali keterangan tambahan dari para korban dan saksi, serta menunggu hasil lanjutan dari proses gelar perkara untuk penetapan status hukum terhadap pelaku.