Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Bima, 13 Pohon dan 1 Kg Ganja Siap Edar Disita

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Bima, 13 Pohon dan 1 Kg Ganja Siap Edar Disita

Redaksi23.com.Bima, (NTB). Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial MA (25 tahun), warga Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, ditangkap dengan barang bukti ganja kering siap edar hampir 1 kilogram, serta 13 batang ganja yang dibudidayakannya sendiri secara hidroponik di dalam rumah.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi pers di Mapolres Bima, Jumat (16/5/2025) sore.

Barang Bukti Hampir 1 Kg Ganja Siap Edar

MA ditangkap pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di kediamannya. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan ganja kering seberat 904,48 gram, terdiri atas 48 bungkus kecil seberat 608,95 gram dan satu gumpalan besar seberat 295,53 gram.

“MA mengemas ganja ini untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu per bungkus. Jika seluruh barang laku, potensi keuntungan mencapai Rp 20 juta,” jelas Kapolres.

Transaksi Ganja Lewat Facebook, Kirim dari Sumatera

Berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui memperoleh ganja tersebut melalui transaksi online via Facebook Messenger dengan seseorang berinisial MM dari wilayah Sumatera. Transaksi dilakukan pada Rabu (7/5/2025), dan pembayaran akan dilakukan setelah seluruh ganja terjual habis.

“Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. MA berani memesan dalam jumlah besar, senilai Rp 5 juta,” lanjut Eko.

Budidaya Ganja Hidroponik di Rumah

Yang mengejutkan, selain menyimpan ganja kering, MA juga menanam ganja di rumahnya. Total terdapat 13 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 1 hingga 13 cm. Penanaman dilakukan secara hidroponik, menggunakan ember, lampu ultraviolet (UV), dan sistem pertumbuhan dalam ruangan.

“MA sudah membudidayakan ganja selama dua bulan. Bibitnya dibeli dari MM seharga Rp 200 ribu. Tujuannya agar tak perlu lagi membeli ganja ke luar daerah,” papar Kapolres.

Modus Langka dan Penangkapan Hasil Pengintaian Selama Sebulan

Kombes Roman Smaradhana Elhaj menyatakan bahwa kasus ini termasuk langka, karena belum pernah ditemukan budidaya ganja hidroponik di wilayah hukum Polda NTB sebelumnya.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan modus yang belum pernah ditemukan sebelumnya di Bima, bahkan mungkin di NTB secara keseluruhan,” tegas Roman.

Penangkapan MA merupakan hasil dari operasi pengintaian intensif selama hampir sebulan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Senapan dan Uang Tunai Ikut Disita

Selain ganja, polisi juga menyita dua pucuk senapan angin jenis PCP yang diakui MA hanya digunakan untuk berburu burung, serta uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil dari transaksi penjualan ganja.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top