UU BUMN Baru Tak Halangi Penegakan Hukum terhadap Koruptor di BUMN

UU BUMN Baru Tak Halangi Penegakan Hukum terhadap Koruptor di BUMN

Redaksi23.com.Jakarta, — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun Undang-Undang (UU) BUMN yang baru menyatakan bahwa mereka bukan lagi penyelenggara negara.

“Kalau korupsi, ya korupsi. Enggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” ujar Erick Thohir saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025) .

Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait Pasal 9G dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung

Erick Thohir menjelaskan bahwa Kementerian BUMN saat ini tengah memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN tetap berjalan efektif.

“Makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” tambah Erick .

Penambahan Deputi Khusus untuk Penanganan Korupsi

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, Kementerian BUMN akan menambah jumlah deputi dari tiga menjadi lima, dengan salah satu deputi baru memiliki fokus khusus pada penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMN.

“Karena itu di SOTK yang terbaru nanti deputi BUMN menambah dari 3 ke 5, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” ujar Erick .

Pandangan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa meskipun direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara, mereka tetap dapat diproses hukum jika terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

“Menurut kita, sepanjang di sana ada fraud, misalnya, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar .

KPK Lakukan Kajian terhadap UU BUMN Baru

Sementara itu, KPK menyatakan akan melakukan kajian terhadap dampak UU BUMN yang baru terhadap kewenangan mereka dalam menindak kasus korupsi di BUMN.

“Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top