Tunggakan Pajak Kendaraan Pelat Merah di NTB Tembus Rp7,13 Miliar

Tunggakan Pajak Kendaraan Pelat Merah di NTB Tembus Rp7,13 Miliar

Redaksi23.com.Mataram, NTB — Hingga April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pelat merah masih tinggi, mencapai Rp7,13 miliar dari seluruh 18 Unit Pelaksana Teknis Bappenda (UPTB) se-NTB.

Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, menyampaikan bahwa tunggakan ini berasal dari dua kategori usia kendaraan dinas:

  • Kendaraan usia 1–5 tahun: Rp4,007 miliar dari 10.887 objek
  • Kendaraan di atas 5 tahun: Rp3,126 miliar dari 7.557 objek

“Ini menjadi perhatian serius karena kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan pajak,” ujar Eva, Senin (28/4/2025).

Mataram Catat Tunggakan Tertinggi

Dari rincian wilayah, Kota Mataram tercatat sebagai penyumbang tunggakan terbesar:

  • 232 kendaraan (1–5 tahun) menunggak Rp897 juta
  • 310 kendaraan (>5 tahun) menunggak Rp911 juta

Wilayah lain seperti Praya (Lombok Tengah) dan Selong (Lombok Timur) mencatat tunggakan di atas Rp500 juta untuk kendaraan usia muda, sedangkan Sumbawa dan Dompu mencatat gabungan tunggakan lebih dari Rp600 juta.

Daerah dengan tunggakan terkecil di atas 5 tahun tercatat di Tanjung, dengan hanya 41 kendaraan dan tunggakan Rp25 juta.

Kendala Penagihan dan Wacana Pemutihan

Eva menjelaskan, sejumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak ternyata dalam kondisi rusak berat atau tidak layak pakai. Hal ini menyebabkan tidak dianggarkannya biaya perawatan dan pajak oleh instansi terkait.

“Kendaraan yang sudah rusak dan tidak digunakan lagi sering kali tidak jelas statusnya, sehingga tunggakan menumpuk dari tahun ke tahun,” terang Eva.

Atas kondisi tersebut, Bappenda NTB mulai mempertimbangkan opsi pemutihan bagi kendaraan dengan tunggakan yang tidak realistis untuk ditagih, terutama untuk kendaraan yang kemungkinan besar sudah menjadi barang rongsokan.

“Kami akan kaji terlebih dahulu untuk memastikan kendaraan itu benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan,” imbuhnya.

Dorongan Kepatuhan dan Optimalisasi PAD

Bappenda NTB berharap penertiban ini mendorong kesadaran seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak kendaraan dinas. Kepatuhan ini sangat penting dalam rangka menopang pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan layanan publik.

“Kami tetap terbuka untuk berdiskusi dan memfasilitasi OPD yang mengalami kendala. Yang penting ada niat baik dan langkah konkret,” tutup Eva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top