Redaksi23.com.Lombok Utara,(NTB). – Polres Lombok Utara bertindak cepat dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang menggegerkan masyarakat. Seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 41 tahun yang juga korban stroke sejak usia remaja, dilaporkan mengalami kekerasan seksual hingga hamil dan akhirnya meninggal dunia usai melahirkan.
Kejadian memilukan ini sontak menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian langsung bergerak dan telah mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 25 April 2025, sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi kegaduhan di lingkungan desa.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara melalui Kanit PPA Ipda Kadek Gede Wirawan menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa barang bukti, termasuk percakapan di ponsel milik korban dan terduga pelaku.
“Saat ini kami fokus mendalami apakah ada unsur paksaan atau justru hubungan pribadi di antara keduanya. Kami ingin mengungkap motif serta konteks yang melatarbelakangi kejadian ini,” tegas Ipda Kadek, Selasa (29/4).
Penyelidikan juga melibatkan analisis digital forensik, termasuk kemungkinan adanya pesan yang mengindikasikan hubungan dekat atau tekanan yang dialami korban.
Status Masih Saksi, Polisi Hati-Hati Tetapkan Tersangka
Hingga saat ini, status terduga pelaku masih sebagai saksi. Polres Lombok Utara berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, mengingat pentingnya bukti valid dalam kasus yang sangat sensitif ini.
“Kami tidak bisa gegabah. Prosedur hukum harus ditegakkan dengan hati-hati, apalagi menyangkut kematian korban dan kondisi disabilitasnya,” imbuh Kadek.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian mengungkap bahwa korban dan terduga pelaku bertetangga. Istri terduga baru kembali dari Arab Saudi beberapa bulan lalu, memunculkan dugaan adanya celah waktu yang memungkinkan terjadinya kedekatan antara keduanya.
“Rumah mereka berdampingan. Ini yang sedang kami gali, apakah peristiwa ini murni tindak kekerasan atau ada faktor lain,” jelas Kadek lebih lanjut.
Kepala UPT PPA Kabupaten Lombok Utara, Ni Putu Rumini, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima laporan usai korban melahirkan dan meninggal. Namun, meski terlambat menerima informasi, timnya langsung melakukan langkah cepat.
“Kami sudah melaporkan ke pakar hukum NTB dan pendamping hukum PPA. Kami juga langsung turun ke lokasi dan membantu proses pengamanan pelaku di Polres,” ujar Rumini.
Saat ini, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan, termasuk melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta tokoh masyarakat setempat.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan ekstra. Aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan, serta masyarakat memiliki peran besar dalam memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada impunitas dalam kasus kejahatan seksual.
Polres Lombok Utara pun berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional, demi menghormati hak korban serta menjaga kepercayaan publik.