Redaksi23.com.Mataram, (NTB). — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa pagi (6/5). Kehadiran TGB kali ini berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar.
Pantauan di lokasi menunjukkan TGB tiba sekitar pukul 08.18 WITA mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan kopiah putih. Setibanya, ia langsung menuju layanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk proses administrasi. Saat ditanya awak media, TGB memilih tidak memberikan komentar dan hanya menyampaikan salam singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan kedatangan TGB. “Benar, beliau hadir pagi ini sekitar pukul 08.00 WITA di bidang pidana khusus,” ujar Efrien. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, dengan alasan belum menerima informasi lengkap dari tim penyidik.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012 untuk pembangunan dan pengelolaan NCC di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Kerja sama tersebut menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan nilai proyek mencapai Rp384 miliar. Namun, hingga kini, pembangunan gedung NCC tak kunjung terealisasi, dan lahan tersebut tetap dikuasai oleh PT Lombok Plaza tanpa adanya pembayaran kompensasi kepada pemerintah daerah.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaya (DS), dan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan aset yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar, berdasarkan hasil audit akuntan publik.
Pemeriksaan TGB Sebagai Saksi
Pemeriksaan terhadap TGB dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur NTB saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Lombok Plaza. Kejati NTB berharap keterangan TGB dapat memperjelas kronologi dan tanggung jawab dalam proyek yang mangkrak tersebut. “Kami berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap lebih banyak fakta dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.
Potensi Tersangka Baru
Kejati NTB tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Lombok Plaza saat ini, Lalu Zulkifli, terkait penguasaan lahan NCC.
“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk pejabat dari Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Enen.