UU BUMN Baru Tak Halangi Penegakan Hukum terhadap Koruptor di BUMN

UU BUMN Baru Tak Halangi Penegakan Hukum terhadap Koruptor di BUMN

Read More

Redaksi23.com.Jakarta, — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun Undang-Undang (UU) BUMN yang baru menyatakan bahwa mereka bukan lagi penyelenggara negara. “Kalau korupsi, ya korupsi. Enggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan…

Back To Top