Enam Mahasiswa Bima Terancam Penjara 5,5 Tahun Usai Rusak Mobil Dinas

Enam Mahasiswa Bima Terancam Penjara 5,5 Tahun Usai Rusak Mobil Dinas

Read More

Redaksi23.com.Bima, (NTB) – Enam mahasiswa di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) setempat. Mereka kini ditahan dan dititipkan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa ancaman hukuman…

Back To Top