
Mahkamah Konstitusi Revisi Pasal Hoaks UU ITE: Perlindungan Ketertiban Umum Diperjelas
Read MoreRedaksi23.com.Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). Dalam putusan yang dibacakan hari ini, MK menegaskan bahwa istilah ‘kerusuhan’ dalam kedua pasal tersebut harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang…