Redaksi23.com.Lombok Tengah – Warga Dusun Repuk Mur, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat orok bayi di saluran irigasi Jurang Sate pada Jumat (9/5/2025) pagi. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban kekerasan sebelum dibuang.
Kapolsek Pringgarata, IPTU I Nyoman Astika, menjelaskan bahwa jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat bernama Rusnah, yang saat itu sedang menjemur pakaian di dekat saluran irigasi.
“Saksi melihat benda mencurigakan yang mengapung di air. Ketika didekati, ternyata itu adalah sesosok orok bayi perempuan,” ujar Astika saat dikonfirmasi.
Rusnah langsung memanggil warga lainnya dan melaporkan temuan tersebut ke aparat kepolisian. Tak lama kemudian, Tim Inafis Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama personel Polsek Pringgarata tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad bayi.
>Baca Juga : Mayat Bayi Diseret Biawak di Tepi Sungai Tamekan Sumbawa Barat Gegerkan Warga
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Pringgarata guna dilakukan pemeriksaan medis awal. Berdasarkan hasil visum sementara, bayi diperkirakan baru berusia sekitar tujuh hari, dengan berat 2,8 kilogram dan panjang 48 sentimeter. Namun, hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya luka serius pada tubuh korban.
“Kami temukan luka di kepala yang cukup parah, diduga akibat benturan keras hingga mengakibatkan isi kepala keluar. Selain itu, terdapat luka di ketiak kiri dan kanan, lengan kiri, serta paha kiri dan kanan,” jelas Kapolsek.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pembuangan dan kemungkinan tindak pidana yang menyebabkan kematian bayi tersebut.
“Kami sedang mendalami semua kemungkinan. Saat ini kami tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekitar lokasi kejadian,” tambah Astika.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan akibat pembuangan bayi di Indonesia. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi yang bisa membantu proses penyelidikan.