Polres Lombok Utara Amankan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Polres Lombok Utara Amankan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Redaksi23.com.Lombok Utara, (NTB). – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 10 April 2025.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku N diamankan setelah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Bunga (17, nama samaran) di Pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, pada Minggu, 6 April 2025,” ujar AKP Punguan.

Modus Operandi Pelaku

Menurut keterangan polisi, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook. Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban untuk berbelanja di sekitar Bundaran Patung Kuda, Kecamatan Kayangan.

Namun, rencana tersebut berubah, dan pelaku membawa korban ke Pantai Sorong Jukung, tempat ia melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sendirian di pantai. Korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang membawanya ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Lombok Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Laporkan segera jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top