Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Polda NTB melalui jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten setelah menangkap tiga orang pelaku berinisial AL, AJ, dan SH. Ketiganya diringkus dalam operasi cepat yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemain lama di dunia narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat menyusun strategi operasi dan melakukan penangkapan,” ujar Diana dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).
AL dan AJ ditangkap terlebih dahulu di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 21,85 gram neto.
Sementara itu, berdasarkan interogasi awal terhadap AL dan AJ, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial SA. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke Lombok Timur dan berhasil menangkap SA di sebuah kos-kosan di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.
“SA juga merupakan residivis dua kali dalam kasus narkotika,” ungkap Diana.
Saat penangkapan SA, polisi menemukan satu klip sabu tambahan seberat 3,4 gram neto. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka mencapai 24,89 gram neto.
Selain sabu, polisi menyita berbagai alat bukti pendukung lain, termasuk timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu (bong), pipet plastik, korek gas modifikasi, telepon genggam, serta uang tunai.
AKP Diana menegaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa AL dan AJ berperan sebagai pengedar tingkat bawah. Mereka memperoleh sabu dari SA, yang membeli dari pemasok di Lombok Timur seharga Rp700 ribu per gram.
Para pelaku berencana menjual kembali sabu tersebut dengan harga lebih tinggi, yakni Rp1,2 juta per gram, untuk memperoleh keuntungan berlipat.
“Barang-barang bukti ini makin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah,” tegas Diana.
AL, AJ, dan SH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, mengingat berat barang bukti sabu yang melampaui batas hukum berat.
Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah NTB.