Ayah Kandung di Lombok NTB Cabuli Anak Hingga Hamil dan Melahirkan, Kini Diamankan Polisi

Polisi Amankan Ayah Kandung di Lombok, Tega Cabuli Anak Hingga Hamil dan Melahirkan

Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (58), warga Kecamatan Batukliang Utara, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan kehamilan dan kelahiran seorang bayi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini pertama kali terjadi sekitar Agustus 2024. Korban, RI (23), yang saat itu tinggal bersama ibunya pasca perceraian orang tua, diundang oleh pelaku ke rumah dengan dalih membuatkan kopi.

“Pelaku saat itu mengaku sedang tidak enak badan dan meminta korban untuk memijat tubuhnya. Namun kemudian, pelaku menarik tangan korban, membekap mulutnya, dan memaksa menyetubuhi korban sambil mengancam akan membunuh jika menolak,” ujar Iptu Luk Luk, Rabu (24/4/2025).

Aksi bejat tersebut tak hanya terjadi sekali. Dalam beberapa minggu berikutnya, pelaku berulang kali melakukan perbuatan serupa dengan berbagai dalih. Hingga akhirnya korban dinyatakan hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah pelaku.

Proses kelahiran itu disaksikan oleh kakak tiri korban berinisial MF. Saat dimintai keterangan, RI menyatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan paksa dengan ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan memilukan itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Polisi pun bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Luk Luk.

Saat ini, korban mendapat pendampingan dari pihak berwenang serta instansi terkait guna pemulihan fisik dan psikologis, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Back To Top