Redaksi23.com.LombokUtara, (NTB). –Setelah lebih dari lima hari pasca ekshumasi jasad Brigadir MN pada 1 Mei lalu, hingga kini belum tampak langkah konkret dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menindaklanjuti temuan awal di lapangan.
Situasi ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak termasuk Tim hukum yang mendampingi keluarga korban. Dari Pengacara Publik LKBH FH UMMAT Yan Mangandar Putra menyebutkan bahwa dalam perkara ini sudah terang-benderang memiliki banyak petunjuk.
“Seharusnya dengan alat bukti sebanyak itu CCTV, saksi di TKP, hingga rekam medis dari klinik penyidik sudah bisa menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Yan Mangandar.
Menurut Yan, proses otopsi seharusnya hanya menjadi pelengkap pembuktian, bukan satu-satunya tolok ukur tindakan hukum. Ia juga menyoroti jeda waktu yang janggal antara korban ditemukan tenggelam pada pukul 17.00 WITA dan dibawa ke klinik pada pukul 22.00 WITA.
“Fakta ini saja belum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, apalagi penetapan tersangka,” tegasnya.
> Baca Juga : Kematian Brigadir MN Janggal, Polda NTB Bungkam, Pemandi Jenazah Temukan Luka Misterius, Publik Ingat Kasus Sambo
> Baca Juga : Janggalnya Kematian Personel Polda NTB Brigadir MN, Makam Dibongkar Tim Forensik, Keluarga Tunggu Kepastian
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya memperlambat bahkan mengaburkan penyelidikan. Terlebih lagi, Yan membandingkan kasus ini dengan kematian LNS pada 2020 yang kala itu justru berhasil diungkap dengan alat bukti minim.
“Sekarang sudah 2025, teknologi lebih maju, saksi lebih banyak, tapi kenapa justru lambat?” tanyanya heran.
Kritik juga muncul terkait tidak adanya langkah tegas dari Polda NTB untuk mengamankan barang bukti seperti CCTV dan ponsel korban, padahal risiko hilangnya bukti sangat tinggi jika tidak segera disita.
“Penanganan kasus ini cenderung pasif. Kami khawatir hal ini bisa membuka ruang manipulasi fakta,” lanjut Yan.
Pihaknya mendorong agar Mabes Polri turun tangan dengan membentuk Tim Khusus untuk membantu percepatan proses penyidikan, serta melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas guna memastikan pengawasan berjalan objektif.
“Jangan sampai publik berpikir ada yang ditutupi. Semakin lama dibiarkan tanpa perkembangan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa terkikis,” pungkasnya.