Polda NTB Tahan Suami Pelaku KDRT Berulang di Mataram, Dipicu Masalah Ekonomi

Polda NTB Tahan Suami Pelaku KDRT Berulang di Mataram, Dipicu Masalah Ekonomi

Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah NTB atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Aksi kekerasan ini disebut-sebut berulang kali terjadi dan diduga dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ipda Dewi Sartika, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, mengungkapkan bahwa korban melapor ke polisi pada Maret 2025 setelah mengalami kekerasan fisik serius, termasuk luka di pelipis kiri.

“Tersangka melakukan tindakan kekerasan setelah cekcok saat hendak mengantar korban bekerja,” ujar Dewi, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa latar belakang kekerasan berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan finansial korban dengan keluarganya. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, rekonstruksi, dan visum et repertum yang memperkuat bukti, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Polda NTB menegaskan komitmen untuk menangani setiap laporan KDRT dengan serius dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami kekerasan di lingkungan rumah tangga.

Back To Top