Polda NTB Tahan Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi di Lokasi KKN

Polda NTB Tahan Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi di Lokasi KKN

Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menahan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menyebabkan kehamilan seorang mahasiswi saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menguatkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kepala Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses hukum yang kini telah masuk tahap penyidikan.

“Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses hukum dan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, mengingat korban berada dalam lingkungan rentan,” ujar Pujawati dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Tersangka S kini ditahan di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Proses penahanan dilakukan usai pemeriksaan pertama terhadap tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan pendampingan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.

Menurut penyidik, dugaan kekerasan seksual fisik terhadap korban diperkuat dengan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, dan data administratif seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dari bayi yang dilahirkan oleh korban. Penemuan tersebut memperkuat status tersangka S sebagai pelaku.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B UU TPKS yang mengatur tentang tindakan pelecehan seksual fisik dengan unsur kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, menyambut baik langkah cepat yang diambil Polda NTB dalam menangani laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan dari pihak kampus merupakan bagian dari komitmen institusional untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dari kekerasan seksual.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Unram sebagai kampus yang ingin bersih dari kekerasan seksual. Pendampingan terhadap korban pun terus kami lakukan,” tegas Joko.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan luar kampus seperti KKN, serta memperkuat urgensi sistem pelaporan dan pendampingan korban di lingkungan pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top