Redaksi23.com.Mataram, NTB — Kepolisian Daerah (Polda) NTB resmi melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka oknum dosen berinisial LRR dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (28/4/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan berkas tahap pertama ini memuat keterangan para korban, hasil pemeriksaan ahli psikologi, serta ahli pidana yang memperkuat dugaan terhadap tersangka LRR, mantan dosen yang kini ditahan di Rutan Mapolda NTB.
“Kami mengedepankan alat bukti berupa keterangan korban, ahli psikologi, dan ahli pidana,” jelas Pujawati dalam keterangannya pada Senin (28/04) pagi tadi.
Kasus ini bermula dari laporan 22 mahasiswa yang mengaku menjadi korban pelecehan LRR, dengan modus pendekatan spiritual “Zikir Zakar” dalam sebuah komunitas diskusi bisnis. Tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa untuk melancarkan aksi keji tersebut.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, menegaskan, manipulasi emosional berbasis kepercayaan agama menjadi senjata utama pelaku untuk menundukkan korban.
Atas perbuatannya, LRR dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pihak Kejati NTB kini akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menentukan kelanjutan proses hukum ke tahap penuntutan.