Perempuan 27 Tahun di Bima, Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Perempuan 27 Tahun di Bima, Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Redaksi23.com. Bima, NTB – Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan seorang perempuan berinisial JD (27), warga Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, atas dugaan menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, menyampaikan bahwa penangkapan JD dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah JD yang meresahkan warga.

“Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Nurdin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Nurdin bersama personelnya segera menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan JD.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 14 poket narkoba jenis sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp5.800.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Dihadapan petugas, JD mengakui bahwa 14 poket sabu tersebut dijual dengan rincian 7 poket seharga Rp100.000 dan 7 poket lainnya seharga Rp150.000,” tambah AKP Nurdin.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, JD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo dalam kesempatan yang sama saat ditemui di kantornya, mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga kepolisian dapat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.

“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima,” ungkap AKBP Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top