Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB),-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dosen berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa dan alumni, dengan modus yang mengejutkan: ritual spiritual bertajuk zikir zakar.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, usai penyidik mengumpulkan bukti kuat hasil penyelidikan mendalam. LR ditahan sejak 21 April 2025 dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami tetapkan LR sebagai tersangka. Penahanan sudah kami lakukan sejak 21 April,” ujar Pujawati saat konferensi pers, Selasa (22/04).
Pujawati menjelaskan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 22 korban yang melapor—terdiri atas mahasiswa aktif, alumni, dan individu dari luar institusi pendidikan tempat LR mengajar. Beberapa di antara mereka mengaku dimanipulasi melalui modus ritual seperti mandi suci dan transfer ilmu, yang disebut-sebut sebagai syarat peningkatan spiritual dan kecerdasan.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, yang mendampingi para korban, menegaskan bahwa LR telah diberhentikan dari tiga institusi pendidikan tempatnya mengajar sejak laporan awal diajukan ke Polda NTB pada Desember 2024.
“Terdapat 10 korban dari lingkungan kampus, dan 12 korban lainnya berasal dari luar kampus. Mereka semua mengalami manipulasi spiritual oleh LR,” kata Ketua KSKS NTB, Joko Jumadi.
Pihak kampus menunjukkan respons cepat dengan memutuskan hubungan kerja dengan LR. Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
LR, yang sebelumnya dikenal sebagai akademisi dan pembicara publik, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penanganan kasus ini pun menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan praktik yang menyalahgunakan simbol dan narasi keagamaan untuk tujuan pelecehan.
Polda NTB menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memberikan ruang aman bagi korban lain untuk melapor. Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, menjadi prioritas dalam upaya melindungi kelompok rentan.
“Kami mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor. Negara hadir untuk melindungi,” tegas Pujawati.