Mahkamah Konstitusi Revisi Pasal Hoaks UU ITE: Perlindungan Ketertiban Umum Diperjelas

Mahkamah Konstitusi Revisi Pasal Hoaks UU ITE: Perlindungan Ketertiban Umum Diperjelas

Redaksi23.com.Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). Dalam putusan yang dibacakan hari ini, MK menegaskan bahwa istilah ‘kerusuhan’ dalam kedua pasal tersebut harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

Gugatan ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar melalui perkara nomor 115/PUU-XXII/2024. Jovi merasa dirugikan oleh pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi penyebaran informasi di dunia digital.

Isi Pasal yang Digugat:

  • Pasal 28 ayat (3): Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
  • Pasal 45A ayat (3): Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’.
  3. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa ‘dilakukan demi kepentingan umum’ dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa ‘melanggar kesusilaan’ dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima.
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
  5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan MK:

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan batasan melalui penjelasan Pasal 28 ayat (3), yaitu bahwa ‘kerusuhan’ yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Pembatasan ini penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” ujar MK dalam putusannya.

Implikasi Putusan:

Putusan ini memberikan kejelasan hukum terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya dalam konteks penyebaran informasi di dunia digital. Dengan penegasan bahwa ‘kerusuhan’ hanya berlaku untuk gangguan di dunia fisik, diharapkan tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap penyebaran informasi yang tidak menimbulkan gangguan nyata di masyarakat.

Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top