Redaksi23.com.Mataram, (NTB) – Kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi (MN), anggota Bidang Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena hasil autopsi jenazah yang belum juga diumumkan secara terbuka, tetapi juga karena munculnya mutasi mengejutkan terhadap Kompol Y, rekan sekaligus atasan langsung korban saat insiden di Gili Trawangan terjadi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Media ini memperoleh salinan surat telegram Kapolri Nomor ST/1277/VI/KEP./2025 yang memuat daftar ratusan nama personel Polri yang mengalami rotasi jabatan. Salah satu nama yang mencolok dalam daftar tersebut adalah Kompol Y, yang sebelumnya telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang etik internal Polda NTB.
Dalam surat tersebut, Kompol Y disebut dimutasi sebagai Pamen Lemdiklat Polri dalam rangka mengikuti pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun 2025 sebuah posisi prestisius yang biasanya hanya diberikan kepada perwira menengah yang dianggap berprestasi dan layak naik kelas.
Namun yang menjadi ganjalan besar adalah bagaimana mungkin seorang personel Polri yang sudah dijatuhi sanksi etik berat seperti PTDH justru mendapat promosi untuk pendidikan karier?
Upaya konfirmasi media ini kepada pihak Polda NTB tidak membuahkan hasil. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, baik Pesan Whatsapp maupun panggilan telepon tidak direspons sama sekali.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat, “Itu bukan kewenangan saya.”
Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa ada skenario diam-diam dalam tubuh institusi, dan publik tidak diberi akses terhadap proses hukum yang semestinya transparan dan akuntabel.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik, akademisi, dan pengamat hukum. Publik bertanya-tanya apakah keputusan mutasi tersebut merupakan bentuk penyelamatan struktural oleh institusi, atau bahkan indikasi adanya perlakuan istimewa di lingkungan kepolisian.
Kompol Y adalah salah satu dari dua personel yang saat itu bersama Brigadir Nurhadi ketika insiden di Gili Trawangan terjadi. Selain Kompol Y, satu perwira lain yaitu IPDA AC juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Namun, hanya Kompol Y yang muncul kembali dalam struktur Polri secara formal—bahkan dalam posisi lebih tinggi.
Sanksi PTDH terhadap keduanya sebelumnya diputus dalam sidang etik karena pelanggaran serius terhadap Pasal 11 ayat (2) huruf b, Pasal 13 huruf e dan f Perpol No. 7 Tahun 2022, serta Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.