Kasus Narkoba di Kalangan Artis: Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Rp4 Juta per Unit

Kasus Narkoba di Kalangan Artis: Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Rp4 Juta per Unit

Redaksi23.com.Tangerang Selatan, – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus dugaan peredaran vape mengandung zat berbahaya di kalangan publik figur. Seorang aktor sinetron ternama, Jonathan Frizzy (JF), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan cairan rokok elektrik berisi etomidate, zat yang termasuk dalam golongan obat keras.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu, dalam konferensi pers yang digelar Senin petang, 5 Mei 2025. Michael menyebut, pengedaran dilakukan melalui jaringan pertemanan artis di wilayah Jakarta.

“Mengedarkan di Jakarta dengan cara pertemanan,” ujar AKP Michael.

Meski JF belum mengakui keterlibatannya secara langsung, kepolisian mengaku telah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada aktivitas tersebut sejak tahun 2023.

Bukti Pengiriman dari Malaysia dan Thailand Terungkap

AKP Michael menjelaskan, Jonathan telah melakukan enam kali pengiriman cairan vape dari luar negeri. Barang dikirim dalam jumlah 30–50 pieces per sekali pengiriman dari Malaysia dan Thailand.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi mencakup:

  • Puluhan percakapan dalam grup WhatsApp
  • Bukti pengiriman cairan vape dari luar negeri
  • Puluhan bungkus Etomidate Vape siap edar
  • 100 unit vape, termasuk 40 unit milik Jonathan sendiri

Harga Vape Capai Rp4 Juta per Unit

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebutkan bahwa vape etomidate tersebut dijual kembali oleh Jonathan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per pieces. Harga awal pembelian per bungkusnya dari luar negeri adalah sekitar Rp1,3 juta.

“Jonathan mengendalikan proses dari awal, mulai dari pemesanan, pengawasan pengiriman, hingga pengontrolan distribusi melalui kurir,” kata Kombes Ronald.

Lebih lanjut, diketahui Jonathan membentuk grup WhatsApp dengan nama “Berangkat”, yang berisi para rekannya yakni BTR, EDS, dan ER. Ketiganya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijerat Pasal 435 UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi pada Ahad, 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami yakin peredaran sudah berlangsung luas berdasarkan bukti pengiriman dan komunikasi digital yang berhasil kami amankan,” tegas Michael.

Catatan Penting & Imbauan Kepolisian

Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan selebritas dan publik figur, untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli produk mengandung zat berbahaya tanpa izin edar resmi.

Kasus Jonathan Frizzy menjadi sorotan besar, bukan hanya karena statusnya sebagai publik figur, tapi juga karena cara edarnya yang terorganisir dan tersembunyi di balik pertemanan eksklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top