Redaksi23.com.Bima, NTB — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menangani laporan dugaan malapraktik yang menimpa seorang bocah bernama Arumi.
Laporan ini diajukan langsung oleh Andika, ayah korban, yang menyatakan bahwa anaknya mengalami kondisi medis yang mengkhawatirkan usai menerima penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Kami sudah cek TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara, namun karena melibatkan tenaga medis, kami menunggu hasil dari Majelis Disiplin Keperawatan,” kata Ipda Binawan Kharrismi S, Kanit Tipidter Polres Bima, Minggu (27/4/2025).
Fokus Penyelidikan: Puskesmas atau Rumah Sakit?
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan fakta dan belum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan menyasar ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya malapraktik, termasuk Puskesmas Bolo, RS Sondosia, dan RSUD Bima.
“Kami tidak boleh berasumsi. Semua langkah harus berdasarkan fakta lapangan dan keterangan saksi serta ahli,” tegas Binawan.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Senin, 28 April 2025, termasuk Kepala Puskesmas Bolo, tenaga medis yang terlibat, serta ajudan ahli pidana dan medis sebagai bagian dari alat bukti.
Kondisi Arumi dan Rencana Amputasi
Di sisi lain, kondisi Arumi saat ini dikabarkan mulai membaik, namun tangan kanannya belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan. Orang tuanya, Andika dan Marliana, telah diberitahu oleh dokter bahwa amputasi mungkin menjadi langkah terakhir untuk menyelamatkan jaringan tubuh Arumi.
“Alhamdulillah, sudah bisa makan dan duduk. Tapi tangan kanannya belum ada perkembangan,” ujar Andika, Minggu (27/4/2025).
Rencana amputasi akan dibahas lebih lanjut pada Senin (28/4), bersamaan dengan permintaan tanda tangan persetujuan operasi dari pihak keluarga.
Aspek Hukum dan Kewenangan Kementerian Kesehatan
Polres Bima menyatakan bahwa kunci penting dari kasus ini terletak pada hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Keperawatan, lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan, yang berwenang menentukan apakah terjadi pelanggaran etik atau malapraktik dalam penanganan medis Arumi.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan penyidik dapat menggunakan dasar Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum.
“Kami akan bekerja profesional dan berdasarkan hukum. Semua langkah dilakukan terbuka dan sesuai prosedur,” tegas Binawan.