Redaksi23.com.Mataram, (NTB) – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Pol Hadi Gunawan, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan dua perwira Polri berinisial Kompol Y dan Ipda AC, buntut kematian tragis Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Dalam pernyataan resminya seusai Musrenbang RPJMD NTB 2025–2029 dan RKPD 2026 di Mataram, Rabu (4/6/2025), Irjen Hadi menegaskan bahwa kedua perwira telah diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang etik.
“Yang bersangkutan sudah melalui proses sidang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujarnya.
Namun, kasus ini tak berhenti pada sanksi etik semata. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pidana dalam kematian Brigadir Nurhadi, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila di kawasan wisata Gili Trawangan.
Langkah Polda NTB dalam menegakkan keadilan ditunjukkan melalui pembongkaran makam Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Kamis (1/5/2025). Autopsi dilakukan oleh tim forensik gabungan dari Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi dari Universitas Mataram. Autopsi ini dilakukan meski sempat mendapat penolakan awal dari pihak keluarga.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa kedua perwira yang dipecat terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, serta Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003.
“Perilaku mereka mencederai nilai-nilai moral dan etika Polri. Mereka juga ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari sebelum proses hukum dilanjutkan,” jelas Kholid.
Ditreskrimum Polda NTB saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kompol Y dan Ipda AC. Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prinsip Presisi – Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
“Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Kombes Kholid.