Gaji 13 Cair Hari Ini, ASN dan Pensiunan Terima Tambahan Penghasilan

Gaji 13 Cair Hari Ini, ASN dan Pensiunan Terima Tambahan Penghasilan

Redaksi23.com.Jakarta, – Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan. Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, pencairan gaji 13 resmi dilakukan. Pemerintah memastikan bahwa seluruh abdi negara akan menerima tambahan penghasilan ini, sebagai bentuk dukungan menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga ASN, terutama untuk kebutuhan anak-anak mereka dalam memasuki sekolah dasar hingga menengah.

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pasti bagi seluruh ASN aktif, PT TASPEN (Persero) telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan mulai dicairkan 2 Juni 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Henra, Corporate Secretary TASPEN, proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. “Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pensiunan yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.

Rincian Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan:

  • Dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, meliputi:
    • Pensiun pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tambahan penghasilan (bila ada)
  • Tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali PPh sesuai UU
  • Penerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap menerima gaji ke-13
  • Penerima pensiun dan janda/duda mendapatkan dua kali pembayaran

Skema Pembayaran Berdasarkan TMT:

  • TMT 1 Mei 2025: Dibayarkan oleh TASPEN
  • TMT 1 Juni 2025: Dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing

Sementara itu, bagi ASN aktif seperti PNS pusat, hakim, anggota TNI dan Polri, gaji ke-13 terdiri dari komponen penuh: gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Namun, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing. Besaran gaji juga disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan bahwa pencairan paling lambat dilakukan pada Juli 2025.

Dengan total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang, kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur sipil dan pensiunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top