Redaksi23.com.Padang Panjang, — Tragedi memilukan kembali terjadi di jalur utama Sumatera. Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA terguling dalam kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5) pagi. Insiden ini menyebabkan sedikitnya 12 penumpang meninggal dunia dan 22 lainnya mengalami luka-luka.
Investigasi awal menunjukkan bahwa bus naas yang melayani rute Medan–Jakarta itu mengalami hilangnya fungsi pengereman ketika melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Bus kemudian terbalik di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, tepatnya tak jauh dari Terminal Busur Padang Panjang.
“Bus ALS datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Busur, diduga bus mengalami hilang fungsi pengereman dan terbalik,” ungkap Brigadir Rizky Yudha dari Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Panjang yang berada di lokasi kejadian.
Kemenhub: Bus Tak Terdaftar dan Tak Miliki Izin Operasi
Dalam keterangan resminya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyampaikan temuan mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui aplikasi Mitra Darat, bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut tidak mengantongi izin operasi.
“Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” kata Ahmad Yani pada Selasa (6/5).
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap kelayakan dan legalitas armada transportasi umum masih longgar, serta menjadi alarm keras bagi perusahaan otobus dan instansi pengawas transportasi darat.
Langkah Lanjut dan Imbauan untuk Semua Pihak
Kemenhub menyatakan tengah berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna menyelidiki lebih dalam penyebab kecelakaan. Selain itu, investigasi menyeluruh terhadap operasional bus ALS tersebut juga akan dilakukan.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong perusahaan angkutan umum untuk disiplin dalam hal pendaftaran izin dan uji berkala kendaraan.
“Diimbau kepada seluruh PO dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada, melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna transportasi yang cerdas. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek kelayakan dan izin armada sebelum melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.
Proses Evakuasi dan Penanganan Korban
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, mengonfirmasi bahwa proses evakuasi korban telah rampung dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Ia menyebut total 12 korban meninggal dunia dan 22 orang luka-luka telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan medis lebih lanjut.
“Total korban meninggal 12 orang, ada 22 lainnya yang dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi luka,” jelas Reza dalam laporan langsung via CNNIndonesia TV.
Kondisi kendaraan pascakecelakaan menunjukkan kerusakan parah di bagian atas dan sisi kanan bus. Evakuasi dilakukan dengan hati-hati mengingat lokasi kejadian berada di tikungan tajam dengan tingkat kemiringan cukup curam.