Redaksi23.com.Mataram, (NTB). — Penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengangkut empat boks dokumen hasil penggeledahan dari dua lokasi berbeda: ruangan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB dan kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE), Kamis (8/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Meno, yang melibatkan PT GNE dan perusahaan swasta PT Berkat Air Laut (BAL).
“Iya, benar (empat boks dokumen). Kami memang mencari dokumen-dokumen tambahan untuk penguatan alat bukti nanti di persidangan,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, usai penggeledahan.
Dilakukan Berdasarkan Izin Pengadilan
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 4, tertanggal 28 April 2025, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengakses dan menyita dokumen di dua lokasi tersebut.
“Penyidikannya dimulai sejak Januari 2025. Dan ini kami lakukan secara sah berdasarkan surat penetapan pengadilan,” jelas Enen.
Penggeledahan di dua tempat berbeda itu dilakukan secara serentak dan menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti dalam perkara yang belum menetapkan tersangka.
>Baca Juga : Kejati NTB Bidik Skandal Korupsi, Kantor GNE dan Biro Ekonomi Pemprov Digeledah
Sudah 23 Saksi Diperiksa, Termasuk dari Perusahaan Asing
Dalam keterangan resminya, Enen menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi, termasuk dari pihak PT BAL yang merupakan perusahaan swasta dengan unsur asing, pejabat dari Pemprov NTB, Pemkab Lombok Utara, serta ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
“Dari PT BAL ada yang orang asing, dari pemerintah daerah juga sudah, termasuk kami sudah mintai keterangan ahli. Saat ini kami masih dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk audit kerugian negara,” ungkap Enen.
Belum Ada Tersangka, Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Meski sudah ada belasan saksi yang diperiksa, Enen menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka. Proses masih difokuskan pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penentuan potensi kerugian negara akan menjadi dasar penting sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
“Kami masih periksa saksi-saksi dan menunggu hasil audit dari BPKP. Semua masih dalam tahap penyidikan lanjutan,” tegasnya.