Redaksi23.com.Mataram, (NTB) — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum terkait pengelolaan aset milik pemerintah berupa lahan gedung NTB Convention Center (NCC) telah dilakukan sesuai norma dan kewenangan saat dirinya masih menjabat.
Pernyataan itu disampaikan TGB usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (6/5). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan aset NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.
“Kalau saya lihat, dari segi norma, semua sesuai dengan prosedur. Kalau ada deviasi, kita serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar TGB kepada awak media.
Jawaban Atas 17 Pertanyaan Penyidik
TGB mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, penyidik melontarkan sekitar 17 pertanyaan. Sebagian besar berkisar pada substansi kerja sama pemanfaatan aset daerah yang berjalan pada periode 2012–2016.
“Pemeriksaan berjalan baik, profesional dan proporsional. Saya memberikan jawaban sesuai pengetahuan dan kapasitas saya waktu itu,” katanya.
Dalam penjelasannya, TGB menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum yang ia keluarkan semasa menjadi gubernur telah memenuhi empat norma utama: sesuai kewenangan, prosedural administratif, tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak merugikan keuangan daerah.
Dua Tersangka dan Kerugian Negara Rp15,2 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini menyeret dua nama tersangka. Pertama, Rosiady Husaenie Sayuti, yang merupakan Sekretaris Daerah NTB pada masa pemerintahan TGB. Kedua, Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016.
Menurut hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara akibat kerja sama pengelolaan aset tersebut mencapai Rp15,2 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban dari pihak swasta, termasuk pembangunan gedung NCC yang tak kunjung terealisasi dan ketidakterbayarnya kompensasi untuk bangunan Labkesda NTB.
“Kerja sama ini tidak berjalan sesuai perjanjian tahun 2012,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera.
Kedua tersangka kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Ini berarti kasus tersebut sudah siap untuk disidangkan.
TGB Enggan Komentari Penetapan Tersangka
Ketika ditanya terkait penetapan tersangka terhadap Rosiady Husaenie Sayuti, TGB memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
“Kita serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini menunjukkan posisi TGB yang memilih menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.