Redaksi23.com.Mataram, (NTB). – I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tanpa tangan, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (5/5/2025).
Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tuntutan maksimal dijatuhkan karena Agus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
“Perbuatannya menimbulkan trauma fisik dan mental pada korban, tanpa menunjukkan penyesalan,” ujar Ricky.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi disabilitas Agus digunakan sebagai modus untuk memperdaya korban.
Meskipun demikian, jaksa mempertimbangkan bahwa Agus belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan. Agus dan tim penasihat hukumnya diberikan waktu hingga Rabu (14/5/2025) untuk menyampaikan pembelaan.
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan seksual. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap korban, tanpa memandang kondisi fisik pelaku.