Polres Bima Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Ditangkap

Polres Bima Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Ditangkap

Redaksi23.com.Bima, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima di bawah komando Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/6/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni FR (31), pria asal Desa Nisa, dan NS (38), seorang perempuan warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu warung milik warga sekitar.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi dari warga dan menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” jelas Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan FR dan NS tengah berada di warung tersebut. Petugas segera melakukan penggeledahan badan dan area sekitar dengan disaksikan oleh aparat desa.

Hasilnya, polisi menemukan dua poket kecil kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu, disembunyikan dalam bungkus rokok. Lebih mencengangkan lagi, barang bukti dengan berat bruto 2,24 gram itu juga disembunyikan dalam karung berisi garam, sebagai modus kamuflase.

“Modus yang mereka gunakan cukup unik dan merepotkan. Kami temukan sabu dalam karung garam—ini menunjukkan usaha mereka untuk mengelabui petugas,” ujar Fardiansyah.

Dari hasil interogasi awal, FR mengaku barang haram itu merupakan miliknya. Namun, ia mengklaim mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya.

“Kami masih mendalami siapa pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Fardiansyah, seraya menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif terhadap keterlibatan kedua tersangka.

Kini, FR dan NS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top