Redaksi23.com.Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). – Tiga pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial BA, W, dan MIL ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur di sebuah kamar kos. Kasus ini terbongkar setelah bibi korban melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Jumat, 30 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan peristiwa ini terjadi pada 23 Mei 2025. Korban sempat tidak diketahui keberadaannya saat bibi korban terbangun malam hari dan mendapati kamarnya kosong. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di rumah temannya dan akhirnya mengungkapkan telah disetubuhi oleh ketiga tersangka.
“Salah satu pelaku yakni BA merupakan pacar dari korban. Ia mengajak korban ke kosnya, dan di sana sudah ada dua rekannya. Korban mengaku disetubuhi oleh ketiganya,” kata Halili, Minggu, 1 Juni 2025.
Polisi kemudian melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya menunjukkan adanya luka robek di bagian sensitif korban, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana persetubuhan.
“Tersangka kami amankan Minggu pagi dan kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.