Redaksi23.com.Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima menetapkan seorang aktivis perempuan, Uswatun Hasanah (28) atau dikenal publik dengan nama “Badai NTB”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu disangkakan atas unggahan kontroversial di akun Facebook miliknya, “Badai NTB”, yang menyebut seorang Anggota DPRD Bima, Hilda Komaladewi, sebagai bandar narkoba jenis sabu.
“Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin,” ujar AKP Abdul Malik, Kasat Reskrim Polres Bima, saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan langsung oleh Hilda Komaladewi pada Desember 2024. Menyikapi laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Uswatun Hasanah dinilai melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 109 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Unggahan yang menyeret nama Hilda itu dianggap menyerang secara personal dan tidak mencerminkan kritik terhadap kebijakan sebagai pejabat publik.
“Yang diserang adalah integritas personal Hilda Komaladewi, bukan performa atau kebijakannya sebagai anggota dewan,” tegas Abdul Malik.
Meski telah menyandang status tersangka, Uswatun Hasanah tidak dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian. Menurut AKP Abdul Malik, hal ini merujuk pada ancaman hukuman yang tidak lebih dari empat tahun penjara.
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, Uswatun akan dipanggil secara resmi guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah pemeriksaan, kami akan lanjutkan dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujarnya.