Redaksi23.com.Mataram, (NTB). — Pemeriksaan terhadap Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, keterangan dari mantan Gubernur NTB dua periode itu mengungkap fakta baru yang signifikan, yang kini membuka arah baru penyidikan kasus dugaan korupsi aset NTB Convention Center (NCC).
“Alhamdulillah, dari keterangan TGB itu kemarin bagus sehingga bisa kami menemukan fakta baru dan makin terangnya perkara ini,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Rabu (7/5/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) ini merupakan bagian dari penggalian lanjutan terhadap peran para pihak yang diduga terlibat. Enen mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan TGB membuka potensi untuk menetapkan tersangka baru.
Potensi Status Tersangka untuk TGB? Ini Respons Kejati NTB
Dalam pernyataannya, Enen tidak secara eksplisit menyebut TGB sebagai tersangka, namun menegaskan bahwa posisi dan kebijakan yang diambil TGB semasa menjabat gubernur menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan.
“Nanti makanya tergantung dari pada tim yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak,” katanya saat ditemui awak media.
Frasa ini mengandung makna penting: bahwa siapa pun yang memiliki posisi menentukan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, tergantung bagaimana konstruksi alat bukti berkembang.
Arah Penyidikan: Semakin Dekat pada Pengambil Kebijakan
Kejati NTB menyampaikan bahwa kasus ini belum berhenti pada pemeriksaan saksi, namun justru mengarah pada penguatan data dan kemungkinan keterlibatan tokoh sentral dalam pengelolaan aset daerah yang strategis.
“Kami arahkan penyidikan yang lain (tersangka baru) terhadap kasus ini. Kami sampaikan masih terus bergulir,” ujar Enen.
Sebagai pejabat tinggi yang kala itu mengesahkan kebijakan pengelolaan NCC, posisi TGB menjadi titik fokus yang tidak dapat diabaikan. Dalam konteks hukum pidana, setiap tindakan kebijakan yang merugikan negara berpotensi menyeret pengambil keputusan ke hadapan hukum.
Prinsip Hukum: Tak Ada Diskriminasi
Menjawab kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap figur publik seperti TGB, Kejati NTB menegaskan prinsip kesetaraan di mata hukum.
“Seyogianya orang itu di mata hukum sama, makanya lambang penegakan hukum itu matanya di tutup, jadi kami enggak lihat siapa dia,” tegas Enen, memperlihatkan keseriusan institusinya dalam menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.