22.989 Hewan Ternak NTB Dikirim ke Pulau Jawa: Karantina Pastikan Sehat dan Bebas PMK

22.989 Hewan Ternak NTB Dikirim ke Pulau Jawa: Karantina Pastikan Sehat dan Bebas PMK

Redaksi23.com.Mataram, (NTB). — Badan Karantina Indonesia mencatat sebanyak 22.989 ekor hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia selama periode Januari hingga Mei 2025. Seluruh hewan ternak yang dikirim dipastikan dalam kondisi sehat, telah melalui uji laboratorium, dan mendapat sertifikasi ketat dari Balai Karantina setempat.

Pengiriman hewan dilakukan dari dua sentra utama produksi ternak di NTB, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, dengan tujuan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa seperti Cilegon dan Semarang.

“Kami memastikan hewan yang masuk dan keluar dari NTB dalam keadaan sehat. Ini penting agar tidak mengganggu ekosistem peternakan nasional,” tegas Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Biosecurity Ketat di Pelabuhan Badas

Pengiriman hewan ternak dari Sumbawa difokuskan melalui Pelabuhan Badas, dengan pengawasan menyeluruh yang meliputi penyemprotan disinfektan terhadap hewan, alat angkut, dan pakan ternak. Hingga awal Mei, telah dikirim 385 ekor sapi dan 5.200 ton jagung sebagai bagian dari kontribusi Sumbawa terhadap komoditas strategis nasional.

“Pulau Sumbawa saat ini adalah sentra strategis untuk lima komoditas nasional yakni jagung, beras, daging sapi, bawang merah, dan hasil perikanan. Maka dari itu, pengawasan harus sangat ketat,” ungkap Sahat.

Bebas dari PMK dan HPHK

Sahat menjelaskan bahwa semua hewan ternak yang dikirim telah terbukti bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), berdasarkan hasil pengujian laboratorium Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia.

Sebagai langkah pencegahan menyeluruh, sistem biosecurity, biosafety, dan deteksi dini diterapkan secara sistematis. Setiap proses pengiriman melibatkan disinfeksi alat transportasi dan pengambilan sampel laboratorium untuk menjamin keamanan hayati.

Lalu Lintas Hewan Kurban Tetap Diizinkan 

Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto, menambahkan bahwa pengiriman hewan kurban tetap diperbolehkan menjelang Iduladha, namun wajib mengikuti protokol ketat sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 620 Tahun 2025.

Hewan yang termasuk dalam kategori rentan PMK harus menyertakan dokumen lengkap, sertifikat vaksinasi, serta hasil laboratorium. Petugas juga ditugaskan melakukan pemeriksaan fisik, pengambilan sampel, hingga disinfeksi kendaraan pengangkut seperti truk dan kapal.

“Total hewan yang sudah tersertifikasi untuk dikirim tahun ini mencapai 22.989 ekor, atau sekitar 36,53 persen dari total lalu lintas hewan dari NTB. Jumlah ini memang menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 62.915 ekor,” jelas Sriyanto.

Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci

Dalam rangka menjaga stabilitas perdagangan hewan ternak nasional dan mencegah penyebaran penyakit hewan, Badan Karantina Indonesia terus memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan pemangku kepentingan pusat dan daerah.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha peternakan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati, termasuk hewan ternak, ikan, dan tumbuhan,” tutup Sahat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top