Redaksi23.com.Bima, (NTB). — Operasi penggerebekan narkoba oleh Kodim 1608/Bima di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis malam (1/5/2025), menuai sorotan hukum. Tiga orang tersangka berinisial S (26), I (23), dan M (25) ditangkap bersama 32 paket sabu seberat 38,68 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
“Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama,” ujarnya, seraya mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Namun, tindakan ini mendapat kritik dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai bahwa operasi tersebut tidak sah karena TNI tidak memiliki kewenangan dalam ranah hukum pidana.
“Penangkapan yang dilakukan oleh anggota TNI itu tentu tidak sah karena bukan menjadi tugas dan kewenangan TNI,” tegas Feri.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu dapat menyebabkan proses hukum terhadap pelaku menjadi batal demi hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, TNI memiliki yurisdiksi dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, bukan terhadap warga sipil.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap warga sipil merupakan kewenangan Polri. Dalam kasus ini, meskipun niat TNI untuk memberantas narkoba patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi antara TNI dan Polri sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba berjalan efektif dan sah secara hukum.