5 Netizen Dilaporkan Fitnah Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Terkait Kasus Changi

5 Netizen Dilaporkan Fitnah Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Terkait Kasus Changi

Redaksi23.com.NusaTenggaraBarat (NTB),Dugaan fitnah terhadap mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), kini berujung ke ranah hukum. Lima orang pemilik akun media sosial, baik di Facebook maupun Twitter, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa (25/4/2017).

Kelima akun tersebut adalah Ni Luh Jelantik (FB), Cyril Raoul Hakim (Twitter), Surya Tjia (Twitter), Suparman Bong (FB), dan Tazran Tanmizi (FB). Mereka dinilai telah menyebarkan tuduhan tak berdasar terhadap TGB dengan menyatakan bahwa insiden penghinaan terhadapnya di Bandara Changi, Singapura, hanyalah rekayasa.

Laporan tersebut diajukan oleh 12 orang dari Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat (PGPB), dipimpin langsung oleh DR Mahsan SH MH. PGPB menilai unggahan para netizen tersebut sebagai tindakan yang merusak kehormatan serta kredibilitas pejabat publik, sekaligus menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat luas.

Kasus Changi: Fiksi atau Fakta?

Peristiwa yang menjadi pangkal persoalan ini terjadi pada 9 April 2017. Saat itu, TGB dan istrinya, Erica, tengah mengantre di Bandara Changi ketika seorang warga keturunan Tionghoa bernama Steven Hadisurya Sulistyo melontarkan kata-kata bernada merendahkan: “tiko” – istilah peyoratif dalam komunitas Tionghoa terhadap kaum pribumi.

Insiden ini menjadi viral dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Namun, beberapa akun media sosial justru menyebut peristiwa tersebut sebagai fiktif. Klaim itulah yang kemudian dinilai sebagai fitnah terhadap TGB.

“Padahal, semua bukti otentik tersedia. Ada manifest penerbangan, paspor, KTP, serta pernyataan saksi bermaterai dari Bandara Soekarno-Hatta,” tegas Lalu Saepudin, anggota PGPB yang turut melaporkan kasus tersebut.

Saepudin yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram menegaskan, tuduhan yang dilayangkan kelima akun itu bukan sekadar opini, tetapi manipulasi fakta yang disengaja.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Tim hukum PGPB mendasarkan laporan ini pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 35 UU ITE, yang menjerat manipulasi data elektronik agar seolah-olah tampak otentik.

“Pernyataan mereka tidak hanya mencoreng reputasi TGB, tapi juga bisa memecah kepercayaan publik terhadap fakta kejadian,” jelas Saepudin.

Salah seorang kuasa hukum pelapor, Abdul Hadi Muchlis, menegaskan bahwa TGB tak ingin insiden di Changi ditarik ke ranah politik, terlebih menjelang Pilkada DKI yang tengah memanas kala itu.

“Ini murni kejadian personal yang telah selesai secara baik-baik. Bahkan Steven sudah menyampaikan permintaan maaf resmi. Tidak perlu ditarik-tarik ke politik,” ujar Muchlis.

TGB juga secara terbuka mengonfirmasi kejadian tersebut dalam khutbah usai Salat Jumat di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB. Ia menegaskan pentingnya menyikapi masalah dengan kepala dingin dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

Langkah Polda NTB

Kepala Subdirektorat II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setioaji, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur, namun ia meminta pihak pelapor segera melengkapi dokumen dan bukti digital.

“Kita butuh dukungan alat bukti yang lengkap, termasuk tangkapan layar, link unggahan, dan metadata jika memungkinkan, agar proses hukum berjalan jelas,” ujar Darsono.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam dinamika media sosial dan hukum di Indonesia. Di tengah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, masyarakat diingatkan bahwa menyebarkan informasi tanpa dasar yang kuat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top