Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB).-Sosok yang dikenal publik dengan nama panggung Uswatul Hasanah alias “Badai NTB”, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap seorang korban pelapor.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, dan diumumkan secara resmi oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, Jumat (18/4/2025).
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan, tersangka Uswatul Hasanah alias Badai NTB resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Baiq Fitria kepada awak media.
Pemeriksaan Tambahan Sebelum Penahanan
Sebelum resmi ditahan, Badai NTB sempat mengajukan beberapa kali penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, dengan alasan tertentu. Namun, pada Kamis sore, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan tambahan sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan langsung menahan yang bersangkutan dan menempatkannya di Ruang Tahanan Polsek Rasanae Barat, Kota Bima.
Pasal yang Dikenakan
Kasi Humas Polres Bima Kota menyebut, tersangka dijerat dengan dua pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan
“Penahanan ini merupakan langkah hukum tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mempertegas komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kekerasan,” tegas Baiq Fitria.
Komitmen Polres Bima Kota
Penahanan terhadap publik figur seperti Badai NTB menjadi sorotan publik. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami (Polri) berharap masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang status. Siapa pun pelakunya, jika bersalah, akan diproses sesuai ketentuan,” tutup Fitria.