image 13

Polres Dompu Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Redaksi23.com.Nusa Tenggara Barat (NTB).-Komitmen kuat Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memerangi peredaran narkoba kembali terbukti. Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial R, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu aktif, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 24 April 2025 pukul 21.00 Wita, di Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Satuan Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif, Tim Opsnal yang dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah,” ungkap IPTU Rahmadun.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan R dalam jaringan pengedar, antara lain 1,02 gram sabu-sabu (brutto), Satu set bong dan alat hisap lainnya, Sejumlah klip plastik kosong, Uang tunai sebesar Rp 1.910.000, Satu unit handphone dan Peralatan pendukung lainnya

IPTU Rahmadun menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga pengedar aktif yang beroperasi di Desa Sawe, Desa Rasa Bou, dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.

Jaringan Luas Sedang Diusut

Selain penangkapan R, penyelidikan juga mengarah pada tersangka lain berinisial Y, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu tersebut. Rumah Y di Desa Sawe telah digeledah, meskipun dalam kondisi terkunci dan kosong, petugas tetap menemukan barang bukti tambahan yang sedang dianalisis lebih lanjut.

“Ini bagian dari pengembangan kasus. Kami percaya ada jaringan lebih besar di balik aktivitas ini, dan penyidikan masih terus kami lakukan,” tegas IPTU Rahmadun.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka R kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkoba,” tegas IPTU Rahmadun.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama publik menjadi senjata utama dalam menciptakan lingkungan aman dan bersih dari zat terlarang.

“Setiap informasi yang masuk sangat kami apresiasi dan akan ditindaklanjuti dengan serius,” tutup IPTU Rahmadun.

Back To Top