Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Empat Tokoh Dilaporkan ke Polisi

Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Empat Tokoh Dilaporkan ke Polisi

Redaksi23.com. Jakarta – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sidang perdana perkara ini resmi digelar pada Kamis (24/4), kini muncul dinamika baru di ranah hukum: empat orang yang vokal mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut justru dilaporkan ke pihak kepolisian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Empat tokoh publik yang dilaporkan tersebut antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter sekaligus aktivis, Tifauzia Tyassuma.

Laporan terhadap mereka disampaikan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara melalui Ketua Umumnya, Andi Kurniawan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda dan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu (24/4).

Dalam laporan itu, keempat tokoh tersebut diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, merujuk pada pernyataan mereka terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.

Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan tidak gentar. Ia justru menegaskan bahwa upaya yang dilakukan selama ini bertujuan untuk menegakkan nilai kejujuran dan transparansi.

“Silakan saja jika mau diproses. Kami berempat justru menggunakan teknologi canggih demi menegakkan kebenaran. Kalau itu dianggap menghasut, biar publik yang menilai,” ujar Roy saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4).

Roy enggan memberikan komentar lebih lanjut, namun mengisyaratkan bahwa publik memiliki kemampuan menilai secara objektif. “Masyarakat bisa menilai apa yang sebenarnya terjadi. Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” tambahnya.

Sementara itu, dinamika hukum juga menimpa Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang turut menggugat keaslian ijazah Jokowi. Namun, kasus yang menyeret namanya tidak berkaitan langsung dengan polemik ijazah tersebut.

Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik yang berasal dari laporan Asri Purwanti. Laporan tersebut teregister pada 16 Oktober 2023 dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Zaenal diduga memalsukan dokumen akademik dengan membuat surat seolah-olah dirinya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dengan nomor induk mahasiswa (NIM) C100010099.

Kebenaran dokumen tersebut kemudian ditelusuri oleh pelapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah. Hasilnya, diketahui bahwa Zaenal sebenarnya merupakan lulusan Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS.

Back To Top